RADAR BLAMBANGAN.COM, | Kabupaten Kediri – ( Hj Ida Arief SH) Kepala Desa terpilih periode 2019- 2025 di Desa Kepung kecamatan Kepung kabupaten Kediri Jawa Timur , rangkap jabatan sebagai pimpinan media Demontran.
Pengakuan ini diutarakannya saat awak media, Nusantara Pos pada Senen, (13/01/2025) ketika konfirmasi lewat pesan WA atau telepon terkait Bantuan Khusus(BK) Propinsi yang mana desa Kepung mendapatkan bantuan untuk infrastruktur dengan anggaran sebesar 700 juta rupiah.
Dari pesan WA beliau kepala desa Kepung mengatakan bahwasanya beliau juga sebagai media,kami awak media coba sedikit komfirmasi mengenai Apebedes tahun 2024 desa Kepung yang mana kami melihat ada kejanggalan disitu di dalam Apebedes desa Kepung tidak ada pencantuman jenis kegiatan apa saja untuk anggaran dana desa tahun 2024 dan semua nya lansung di global.
Dari pesan WA kepala desa Kepung mengatakan bahwasanya untuk Apebedes sudah sesuai instruksi dari pak Camat,” katanya melalui pesan whatsapps.13/01/2025.
Perlu diketahui untuk desa Kepung tahun 2024 mendapat alokasi dana desa sebesar 2,387,456,000.dari anggaran sebesar itu patut disayang kan jika informasi yang terpasang di Apebedes tidak transparan kepada masyarakat nya.
Salah satu contoh untuk pembangunan desa Kepung dengan anggaran sebesar 2,868,163,651.tetapi di Apebedes tidak disebutkan pembangunan apa saja,dari temuan tersebut patut diduga bahwasanya kepala desa Kepung tidak transparan dalam pengunaan anggaran dana desa
Di dalam UU no.6 tahun 2014, pasal 29 huruf (a) sampai huruf (i) tentang desa dan PP nomor 72 tentang Desa, yang mengatur larangan Kepala Desa untuk merangkap jabatan, maka jelas bahwa seorang kepala desa tidak bisa merangkap jabatan lebih dari satu.
(Tim)