Ad image

Gerak Cepat, Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan Pelaku Pencurian dengan Kekerasan.

Redaksi
2 Min Read

RADAR BLAMBANGAN.COM, | Mojokerto –
Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jl. Raya Mlirip Kab. Mojokerto (depan PT. Ajinomoto Mojokerto) tanggal (04/01/25) Peristiwa ini dilaporkan oleh korban ke Polsek Jetis lalu di selidiki oleh Polres Mojokerto Kota.

- Advertisement -
Ad image

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H., didampingi Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., dan Kasihumas IPDA Slamet Hariyono membenarkan Kejadian Tersebut.

- Advertisement -
Ad image

“Kronologi kejadian berawal dari tersangka AZ menginformasikan kepada tim lainnya untuk titik kumpulnya yaitu di daerah Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Dan pada malam hari itu akan di adakan Konvoi. Setelah itu para tersangka berangkat ketujuan. sesampainya di Trowulan para tersangka berhenti di warung kopi bertemu dengan tersangka Lainnya.” Ungkap Daniel.

Selanjutnya, Pada Hari Sabtu, (4/1/25) sekitar Jam 1 malam para tersangka pulang melewati depan PT Ajinomoto. Dan bertemu dengan segerombolan pemuda yang juga Konvoi pada saat itu.

Para tersangka putar Balik dan bertemu dengan 3 korban yang berboncengan di TKP. Lalu para tersangka menyerang dengan cara tersangka Inisial GL dan PR mengejar dengan menggunakan senjata tajam Samurai.

Sedangkan, Tersangka PR mengejar dengan membawa bawa dan melemparkan kearah korban dan mengenai kendaraan korban.

Akibatnya, 3 korban terjatuh dari kendaraan lalu meninggalkan kendaraannya. Kemudian tersangka mengambil sepeda motor dan Handphone Korban.

Setelah ada laporan pada tanggal 4 Januari 2025 Polsek Jetis dan satreskrim polres Mojokerto Kota melakukan olah TKP dan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan dan olah TKP serta informasi dari Masyarakat.

Dari hasil penyelidikan berhasil menangkap 6 orang tersangka. Yaitu, IN (18), PR (18), PTR (18), FR (19), NF (18), GL (16) dan AZ yang Masih DPO.

Barang Bukti yang berhasil di amankan 1 Motor Honda Beat, 1 Motor Honda Vario, 2 buah Sajam sejenis Samurai, Golok Sisir, Handphone, Jaket dan Hodie.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 Tahun. (Mahmudah)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



Math Captcha
21 − = 12