Ad image

Bravo Polres Bangli !! Ungkap 2 Kasus Tindak Kriminal

Desak Putu Ekawati
4 Min Read

RADAR BLAMBANGAN.COM, | BANGLI, – Polres Bangli dipertengahan bulan Januari 2025 berhasil mengungkap 2 kasus tindak pidana curanmor dan Penyalahgunaan BBM bersubsidi 

Hal tersebut dijelaskan Kapolres Bangli AKBP Gde Putra ,S.I.K.,M.H.S.H didampingi Kasat Reskrim AKP Gusti Ngurah Jaya Winangun,SH,M.H, Kasi Humas AKP I Wayan Sarta, saat konferensi press berlangsung di lobi Mapolres Bangli,Jumat 17/01/25

- Advertisement -
Ad image

Untuk kasus curanmor waktu kejadian pada hari Rabu 17.30 TKP  di halaman asrama putri Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus sugriwa Denpasar yang berlokasi di Kelurahan Kubu Kecamatan Bangli Kabupaten Bangli

- Advertisement -
Ad image

Kemudian Tim Reskrim Polres Bangli melakukan pengungkapan pada tanggal 5 Januari 2025 dan  berhasil mengamankan satu orang pelaku di daerah Lumajang Jawa Timur.

Kronologis kejadiannya jadi pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2025 di mana korban yang memang bertempat tinggal di asrama putri Universitas Hindu negeri hendak pulang kampung kemudian begitu tiba di garasi si korban ini sudah tidak menemukan lagi motor yang ada di dalam garasi 

Kemudian korban  membuat laporan ke Polres dan dari tim buser Polres Bangli melakukan penyelidikan sampai akhirnya di tanggal 5 berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku , kemudian  dilakukan pengembangan sampai berhasil  mengungkap atau  penangkapan terhadap dua orang pelaku lainnya 

” Jadi dari kasus ini sudah diamankan tiga orang pelaku yang berperan sebagai pemetik dan juga sebagai penadah” jelas Kapolres 

Terhadap ketiga pelaku ini yang pertama kita terapkan pasal 363 ayat 1-4 sub pasal 362 untuk pasal 55 atau 56 KUHP kemudian untuk tersangka penadah hasil pencurian kita sangkakan pasal 480 ayat 1 KUHP

Dalam kesempatan tersebut Kapolres juga memberikan himbauan dan  menyikapi dari kasus yang terjadi karena kalau dari kasus yang terjadi ini si korban ini menempatkan kunci di dalam bagasi kendaraan sehingga ini memudahkan bagi si pelaku untuk melakukan aksinya 

”  Saya mohon kerjasamanya untuk seluruh masyarakat untuk sama-sama kita menjaga barang-barang berharga milik kita , dengan keteledoran ataupun ketidaksengajaan ini bisa saja memunculkan niat daripada para pelaku ini untuk mengambil barang-barang yang kita miliki ” lanjut Kapolres Bangli 

Sementara kasus yang kedua yang berkaitan dengan perkara tidak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang di pemerintah jenis pertalite dan solar.

Perkara ini waktu kejadiannya pada hari Jumat tanggal 15 November 2024  pukul 15.00 WITA TKP di warung milik Pelaku dengan inisial IKN yang berlokasi di Banjar Asah Kecamatan Kintamani Bangli.

Kemudian untuk kronologis kejadian jadi pada hari Jumat 15 November 2024 dari anggota personil respon Polres Bangli melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis solar dan pertalite.

Tersangka  bersalah telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis pertalite dan solar sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 cipta kerja menjadi undang-undang sebagai perubahan atas pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda 60 miliar rupiah. (Echa)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



Math Captcha
4 + 5 =