Ad image

Polsek Ubud Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Dua Lokasi

Desak Putu Ekawati
2 Min Read

RADAR BLAMBANGAN.COM, | GIANYAR , – Petugas kepolisian dari Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Ubud berhasil melakukan pengungkapan terhadap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di dua lokasi di wilayah Kecamatan Ubud, tersangka diketahui bernama Barni (39) asal Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur.

- Advertisement -
Ad image

Kapolsek Ubud, Kompol Gusti Nyoman Sudarsana, Sabtu (25/1/2025), mengatakan bahwa kronologi awal terkait pengungkapan kasus pencurian ini berawal laporan polisi yang diterima petugas kepolisian Polsek Ubud. “Dari laporan polisi tersebut, petugas dari Unit Reskrim Polsek Ubud langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi serta rekaman CCTV di lokasi pencurian. Hasil penyelidikan akhirnya tersangka berhasil kami amankan,” ujarnya.

- Advertisement -
Ad image

Dari hasil interogasi petugas, tersangka mengaku telah melakukan beberapa tindakan pencurian sepeda motor. Khususnya di wilayah Ubud yakni di kawasan Jalan Raya Andong, Jalan Raya Sriwedari. “Tersangka melancarkan aksinya ketika melihat sepeda motor terparkir dengan kunci motor yang masih menyantol,” katanya.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku awalnya membawa sepeda motor sewaan. Namun ketika melakukan aksi pencurian sepeda motor, sepeda motor sewaan yang awalnya dikendarai tersangka ditinggalkan di lokasi. “Jadi pelaku meninggalkan sepeda motor yang awalnya dia bawa,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. Sementara itu, Kapolsek Ubud Kompol Gusti Nyoman Sudarsana, mengimbau agar masyarakat dapat berhati-hati saat meninggalkan sepeda motor di parkiran.

“Kami imbau masyarakat agar berhati-hati, apa bila memungkinkan lebih baik mengunci stang sepeda motornya,” tandasnya. (Hms/Echa)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



Math Captcha
66 − 59 =