RADAR BLAMBANGAN.COM, | BULELENG, – Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus pembunuhan misterius yang terjadi di kawasan Hutan Lindung Dusun Buyan, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. (13/2/2025)
Tiga pelaku wanita, O.S.M alias Oky (38), I.O.P alias Intan (38), dan A.L.Y alias Leni (57), berhasil diamankan oleh Tim Goak Poleng Sat Reskrim Polres Buleleng. Mereka didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
Kronologi Kasus, Korban, I Pande Gede Putra Palguna alias Pande alias Dede (53), warga Bekasi, Jawa Barat, ditemukan tewas di kawasan Hutan Lindung Desa Pancasari pada 3 Februari 2025. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa korban memiliki hubungan dengan tersangka Leni terkait permasalahan hutang-piutang senilai Rp 5,4 miliar.
Korban dan tersangka Leni memiliki perjanjian bisnis jual beli hotel di Denpasar sejak tahun 2019. Namun, korban menghilang setelah menerima uang operasional, sehingga Leni meminta bantuan Oky dan Intan untuk mencari korban.
Korban akhirnya ditemukan pada November 2024, kemudian tinggal bersama Oky dan Intan di sebuah kos di Jalan Gunung Soputan, Denpasar. Selama tinggal bersama, korban kembali meminjam uang sebesar Rp 60 juta kepada kedua tersangka.
Puncaknya terjadi pada pertengahan Januari 2025, saat Oky dan Intan mengetahui korban kerap berbohong soal uang pinjaman. Ditambah adanya perintah dari Leni untuk menekan korban agar mengembalikan uangnya, ketiga tersangka mulai melakukan penyiksaan secara bertahap sejak 20 Januari 2025 hingga 2 Februari 2025, yang berujung pada kematian korban.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 1 unit mobil Honda Brio warna kuning DK 12XX CAN, Rekaman CCTV dan perangkat DVR
Flashdisk berisi data GPS perjalanan mobil dari Denpasar ke Buleleng. 4 unit ponsel milik tersangka dan 1 unit ponsel milik korban, Peralatan yang digunakan untuk menganiaya korban seperti setrika, korek api, sapu, serok, kaleng pembasmi serangga, serta kabel ties
Pakaian korban dan rekening mutasi bank milik korban
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Buleleng berkomitmen mengungkap setiap tindak pidana secara profesional dengan mengedepankan metode Scientific Investigation untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Kami berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah terpancing oleh iming-iming atau tekanan dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H.
(Echa)