RADAR BLAMBANGAN.COM, | BANGLI, – Polres Bangli berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan menyita 6 unit sepeda motor dan menangkap 2 tersangka! Kasus ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Polres Bangli dan masyarakat. (14/2/2025)
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LPB 022 Romawi 2025 pada tanggal 5 Februari 2025. Pelaku menggunakan kunci palsu dan mendorong kendaraan yang diparkir dengan membuat kunci duplikat dengan alasan kunci hilang.
Dua tersangka dalam kasus ini adalah IA, laki-laki 32 tahun, tidak bekerja, agama Hindu, dan PPK, asal Sumbawa Barat, NTT, sebagai penadah barang dari hasil kejahatan. Polres Bangli menyita, 6 unit sepeda motor berbagai jenis dan warna, 1 unit kunci palsu, 1 unit kunci duplikat, 1 unit alat pembuat kunci.
Wakapolres Bangli, Kompol M. Akbar Samosir, S.H., didampingi oleh Kasat Reskrim AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, S.H., M.H. dan Kasi Humas AKP I Wayan Sarta, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Polres Bangli dan masyarakat.
“Kami berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan keamanan di wilayah Kabupaten Bangli,” terang Wakapolres Bangli.
Ancaman tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 363 ayat 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
Dengan demikian, Polres Bangli berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pihak kepolisian dan meningkatkan keamanan di wilayah Kabupaten Bangli.
(Echa)