RADAR BLAMBANGAN.COM, | DENPASAR – BALI, – Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Aria Sandhy, S.I.K., membenarkan bahwa Polresta Denpasar telah menangkap pelaku penusukan di Jalan Nangka Utara, Denpasar, yang mengakibatkan korban I KP (31) meninggal dunia.
“Polresta Denpasar telah menangkap pelaku yang diduga melakukan penusukan di Jalan Nangka Utara, Denpasar,” kata Kombes Pol. Aria Sandhy.
Kombes Pol. Aria Sandhy juga menjelaskan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap adalah BP, yang kabur ke Surabaya setelah melakukan penusukan.
“BP ditangkap di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, saat hendak kabur ke Kalimantan,” jelas Kombes Pol. Aria Sandhy.
Kombes Pol. Aria Sandhy juga mengatakan bahwa motif pembunuhan ini diduga karena kesalahpahaman. Pelaku merasa tersinggung melihat korban berada di lokasi kejadian.
“Sebelum menusuk korban, pelaku awalnya terlibat perselisihan di TKP dengan orang lain. Setelah kejadian tersebut, pelaku sempat pergi dan kembali ke TKP. Saat melihat korban, pelaku mengira korban adalah teman dari orang yang sebelumnya diajak ribut,” jelas Kombes Pol. Aria Sandhy.
Tersangka BP dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kombes Pol. Aria Sandhy juga mengatakan bahwa Polresta Denpasar telah melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku sebelum melakukan penangkapan.
“Polresta Denpasar telah bekerja sama dengan Satreskrim Polda Jatim dan Resmob Subdit 3 Ditkrimum Polda Bali untuk menangkap pelaku,” jelas Kombes Pol. Aria Sandhy.
Dengan penangkapan ini, Polresta Denpasar berharap agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat.
(Echa)