RADAR BLAMBANGAN.COM, | GIANYAR, – Kapolres Gianyar, AKBP Umar, S.I.K., M.H., didampingi oleh Kapolsek Ubud, Kompol. Gusti Nyoman Sudarsana, S. St., Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu I Nyoman Tantra, dan Kanit Reskrim Polsek Ubud, Iptu Kadek Patra, S.H., mengungkapkan tindak pidana pencurian hp jenis Iphone yang berlangsung di Mapolsek Ubud.
Tertangkapnya pelaku IKR dan WA yang masih DPO (pengejaran) berawal dari keterangan korban WNA asal Ukraina, Alexander dan Valeria, yang berawal korban ditemukan polisi yang jatuh ke jurang dengan menggunakan kendaraan motor pada tanggal 26 Februari pukul 00.O0 WITA.
Kemudian, Polsek Ubud beserta BPBD melaksanakan evakuasi terhadap kedua korban yang jatuh dari kedua korban jatuh awalnya perkiraan adalah kecelakaan, ternyata dari hasil interogasi mendalam mereka terjatuh karena baru saja menjadi korban penjambretan handphone yang dilakukan oleh pelaku yang berusaha mengejar pelaku.
“Karena korban tidak dapat mengendalikan kendaraan sehingga mereka terjatuh di jurang,” terang AKBP Umar dihadapan awak media.
Selanjutnya, unit dari Polsek Ubud di backup oleh unit 1 Polres Gianyar melaksanakan interogasi terhadap korban setelah di rumah sakit. Berdasarkan keterangan dari para korban serta hasil olah TKP, ternyata TKP-nya di lampu merah belok kiri yang menuju ke arah hotel Maya.
“Sebelum di TKP, korban terjatuh di villa Nusa indah 2,” lanjut Kapolres.
Pada saat terjatuh, korban wisatawan asing yang perempuan itu tidak sampai ke dasar jurang, namun korban wisatawan yang laki-laki, Alexander, ini sampai ke dasar jurang sehingga yang pada saat itu lama di evakuasi oleh BPBD dan Polsek Ubud.
Berdasarkan keterangan-keterangan tersebut, mulai tim melaksanakan olah TKP dan pengumpulan barang bukti di TKP maupun di sepanjang menuju TKP dan keterangan saksi-saksi sehingga tim mengarah ke salah satu kelompok yang memang sudah sering melakukan aksi berupa penjambretan khusus wisatawan baik wisatawan mancanegara maupun domestik.
Setelah tim melakukan penelusuran terhadap para pelaku jambret di beberapa daerah dan salah satunya adalah di daerah Tianyar Karangasem, maka dari penyelidikan tersebut ketemulah pelaku IKR setelah sebelumnya tim melakukan pembuntutan dan pelaku diamankan di daerah Gianyar.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP junto Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, penadah barang curian dijerat dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” ujar AKBP Umar. (Echa)