Ad image

Kapolres Klungkung bersama Forkompimda Klungkung Diskusi Pemanfaatan Sampah TPA Sente

Desak Putu Ekawati
2 Min Read

RADAR BLAMBANGAN.COM, | KLUNGKUNG., – Kapolres Klungkung AKBP Alfons W.PLetsoin,S.I.K., Hadiri Diskusi Masalah Sampah tentang Pemanfaatan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sente untuk Pembuangan Sampah Residu bertempat di Hotel Wyndham Tamansari Jivva Resort Bali Pantai Lepang Jl. Subak Lepang No. 16 Desa Takmung Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung. Jumat,7/3

- Advertisement -
Ad image

Kegiatan Diskusi bersama ini dihadiri secara langsung oleh Bupati Klungkung I Made Satria didampingi Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra, S.E, Dandim 1610 Klungkung diwakilkan oleh Kasdim 1610 Klungkung Mayor Cba. I Ketut Sudiarta, Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Dr. Lapatawe B. Hamka, S.H, M.H, Kepala Pengadilan Negeri Klungkung A. A. Sagung Yuni Wulantrisna, S.H, Kaban kesbangpol Kabupaten Klungkung Drs. I Dewa Ketut Sueta serta dari Bapenda Kabupaten Klungkung

- Advertisement -
Ad image

Kapolres Klungkung AKBP Alfons W.P Letsoin,S.I.K mengatakan ada beberapa pembahasan yang disampaikan pada saat dilaksanakannya diskusi bersama dengan forkompimda Kabupatan klungkung terkait dengan Pembuangan Sampah Residu di TPA Sente

Dan diskusi tersebut membahas terkait dengan isi dari berita acara kesepakatan pemanfaatan tempat pembuangan akhir (TPA) Sente untuk pembuangan sampah residu, Nomor : 600.4.15/ 442.A /DLHP/2025 dengan kesepakatan sebagai berikut :

Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung akan melakukan percepatan pengadaan alat teknologi thermal (Pirolysis/Incenerator) untuk pengolahan sampah residu paling lambat bulan Juli 2025, Pembuangan sampah residu ke Tempat Pemrosesan Akhir ( TPA ) Sente hanya diperbolehkan setiap hari Rabu dan hari Sabtu serta Memastikan sampah residu yang dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sente memang benar sampah residu hasil pengolahan sampah di TOSS Center Karangdadi, Kusamba dan TPS3R. Ujarnya

Disamping itu juga Mengoptimalkan pengawasan pembuangan sampah residu ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sente dengan melibatkan masyarakat Desa Pikat, dan Desa yang membuang sampah residu ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sente menunjukkan surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Perbekel bahwa sampah yang di buang ke TPA Sente adalah sampah residu. Pungkasnya. (Hms/Echa)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



Math Captcha
+ 70 = 75