RADAR BLAMBANGAN.COM. | Lumajang, ( 10-03-2025 ) – Nasib seorang siswi SMP berusia 16 tahun, sebut saja Bunga, menjadi korban upaya pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh tetangganya sendiri yang berinisial ( M ). Peristiwa memilukan ini terjadi di Desa Jatigono, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, pada 14 Januari 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bunga yang merupakan siswi kelas 3 SMP tersebut mengalami trauma mendalam akibat kejadian tersebut. Keluarga korban segera melaporkan kasus ini ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lumajang pada 15 Januari 2025.
Menanggapi kasus ini, Wakil Bupati LSM-LIRA Kabupaten Lumajang, Dendik Zeldianto, menyatakan keprihatinannya dan berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Korban adalah anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan. Kami akan mengawal kasus ini agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujar Dendik.
Pasca mendapatkan kuasa dari pihak korban (19/02/2025 ) kami melakukan gerak cepat dengan melayangkan surat permohonan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Laporan),”ungkap Dendik.
Dendik juga berkomunikasi langsung baik mendatangi kantor unit PPA maupun lewat whatsapp pribadi penyidik.
“Kemarin ( 09-03-2025 ) baru mendapatkan SP2HP tersebut, dan kami mendatangi kantor unit PPA guna menanyakan kepastian pemanggilan kepada terlapor” Ujarnya.
Tentunya LIRA sangat percaya dengan kinerja polres Lumajang akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini.
Namun kami tetap antisipasi kemungkinan terjelek yang akan terjadi, LIRA Lumajang akan berkirim surat kepolda dengan tembusan mabes polri, kompolnas tak lupa juga kepada komnas perlindungan anak, ” lanjut Dendik.
Sesuai petunjuk dari Gubernur LIRA DPW Jatim Syamsudin S.H saat kunjungan ke Lumajang bahwa LBH LIRA dengan advokasi siap mendampingi dan mengawal kasus tersebut sampai tuntas.
“Sesuai pentunjuk DPW, LIRA Lumajang akan selalu aktif memantau dan berkordinasi dengan unit PPA polres Lumajang sampai dinyatakan muncul status tersangka kepada terlapor.” Tegas lelaki yang akrab disapa Dendik ekstrim tersebut.
Harapannya agar diberlakukan sesuai aturan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 AURI no. 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
LIRA Lumajang sudah siapkan langkah-langkah tertentu guna antisipasi apabila ada ketidak beresan dan selalu laporan kepada DPW Jatim perjalanan proses kasus ini, imbuh Dendik sambil menutup wawancara dengan awak media.
Dendik juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak. “Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak kita,” tambahnya.
LIRA Lumajang sudah siapkan langkah-langkah tertentu guna antisipasi apabila ada ketidak beresan dan selalu laporan kepada DPW Jatim perjalanan proses kasus ini, ” imbuh Dendik.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Lumajang. Banyak pihak yang berharap agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Semoga korban mendapatkan keadilan dan pemulihan psikologis yang optimal.
Bersambung…
( uzi – tm )