Cek Bok Redaksi
Accept
Radar BlambanganRadar Blambangan
  • Home
    • Home 2
    • Home 3Hot
    • Home 4
    • Home 5New
  • Economy
    Economy
    Show More
    Top News
    The Best Way To Watch And Analyse The Bitcoin Chart For Free
    Maret 18, 2022
    How to Pick Stocks Using Fundamental and Technical Analysis
    Maret 18, 2022
    How Digital Technologies are Transforming Global Commerce
    Maret 18, 2022
    Latest News
    Impact Of the Coronavirus Pandemic On the Global Economy
    Maret 18, 2022
    The Best Way To Watch And Analyse The Bitcoin Chart For Free
    Maret 18, 2022
    How to Pick Stocks Using Fundamental and Technical Analysis
    Maret 18, 2022
    How Digital Technologies are Transforming Global Commerce
    Maret 18, 2022
  • World
    WorldShow More
    Obtaining Historical And Real-Time Crypto Data With Very Simple
    Maret 18, 2022
    The Memo: Americans Brace for Canada-style COVID Protests
    Maret 18, 2022
    What Is Behind Soaring Energy Prices And What Happens Next
    Maret 18, 2022
    Customer Retention Strategies to Increase Profits and Grow Your Business
    Maret 18, 2022
    Construction Industry In the Context of Development: New Perspective
    Maret 18, 2022
  • Us Today
    Us TodayShow More
    Andina Pendit Sebut SEE Learning Bagikan Kasih Sayang dari Bali untuk Dunia
    Mei 11, 2025
    Hari Ketiga, Bali Spirit Festival Hadirkan Pembicara Pertukaran Budaya Bahas Pelestarian Nilai-Nilai Budaya
    Mei 11, 2025
    Bali Spirit Festival ke-16 Resmi Dibuka, “Follow Your Spirit” Jadi Tema Tahun 2025
    Mei 8, 2025
    Before You Start a Small Business, You Must Take These Steps
    Maret 18, 2022
    Is Reading a Newspaper in the Morning a Waste of Time?
    Maret 18, 2022
  • Pages
    • 404 Page
    • Search Page
  • Join Us
Reading: Sidang Perkara Ekonomi Syariah di PA Banyuwangi: Kuasa Hukum Penggugat Tantang Prosedur Lelang BSI
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Radar BlambanganRadar Blambangan
  • Home
  • Berita
  • Polri
  • TNI
  • Kriminal
  • Umum
  • Nasional
  • Berita
  • Polri
  • Pemerintahan
  • TNI
  • Hukum
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Berita

Sidang Perkara Ekonomi Syariah di PA Banyuwangi: Kuasa Hukum Penggugat Tantang Prosedur Lelang BSI

Redaksi
Last updated: Maret 18, 2025 1:53 pm
By Redaksi 5 Min Read
Share

RADAR BLAMBANGAN.COM, | BANYUWANGI – Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi menggelar sidang perdana perkara ekonomi syariah nomor 1044/Pdt.G/2025/PA.Bwi, antara Ruslan Abdul Gani selaku Penggugat melawan Bank Syariah Indonesia (BSI) dkk sebagai Tergugat, pada Selasa (18/03/2025). Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelaksanaan lelang aset yang tidak sesuai prosedur, yang menurut penggugat melanggar prinsip-prinsip syariah.

Sidang ini dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk kuasa hukum penggugat dari LKBH UNTAG Banyuwangi, yaitu Saleh, S.H. dan Andi Najmus Saqib, S.H., Sementara dari pihak tergugat hadir perwakilan dari PT. Bank Syariah Indonesia (BSI) Jember, dan Notaris Rosyidah Dzeiban, S.H., M.Kn.

Namun, beberapa tergugat lainnya yang absen/tidak hadir dalam persidangan pertama ini, diantaranya perwakilan dari Kementerian Keuangan RI melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember, Pemenang Lelang, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, akan dipanggil kembali secara resmi dalam sidang lanjutan.

Kronologi Perkara: Dugaan Pelanggaran Prosedur Lelang

Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat memaparkan bahwa Ruslan Abdul Gani awalnya merupakan nasabah Bank Syariah Mandiri (BSM) dengan akad pembiayaan yang dimulai pada tahun 2012, dan terakhir diperpanjang pada 2014 dengan total nilai kredit sebesar Rp 300 juta. Kredit tersebut dijamin dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1790.

Pada tahun 2020, penggugat menerima pemberitahuan mengenai posisi hukum kreditnya. Namun, pada 2021, terjadi merger antara BSM, BNI Syariah, dan BRI Syariah yang membentuk Bank Syariah Indonesia (BSI). Dalam proses merger ini, hak tanggungan atas jaminan penggugat dialihkan ke BSI tanpa ada pemberitahuan resmi atau kesepakatan ulang dengan penggugat.

Masalah semakin pelik ketika BSI melaksanakan lelang aset jaminan tanpa melalui prosedur yang dianggap sesuai dengan prinsip syariah. Penggugat menilai, BSI tidak memberikan kesempatan musyawarah atau penyelesaian damai sebelum proses lelang dilakukan. Bahkan, pemberitahuan lelang hanya disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp (WA) tanpa ada upaya mediasi atau pendekatan persuasif lebih lanjut.

Selain itu, Penggugat juga mempersoalkan nilai limit lelang sebesar Rp 260 juta, yang dianggap lebih rendah dibandingkan nilai awal pembiayaan. Penggugat menduga bahwa proses lelang ini cacat prosedur dan merugikan pihaknya sebagai debitur.

“Lelang aset ini dilakukan tanpa adanya mediasi atau diskusi sebelumnya, bahkan informasi terkait lelang hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp (WA). Kami merasa tidak diberi kesempatan untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik sesuai prinsip syariah,” ujar Saleh, S.H., kuasa hukum penggugat.

Disinggung terkait proses peralihan hak tanggungan, Saleh, S.H., menjelaskan bahwa proses peralihan tersebut tidak diikuti dengan pembaruan kredit atau kesepakatan peralihan kreditur baru dari pemilik jaminan, dalam hal ini adalah penggugat.

“Sehingga terindikasi proses peralihan Hak Tanggungan dari BSM ke BSI itu, melanggar Pasal 3 Undang-Undang nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Dengan demikian, maka BSI tidak memiliki legal standing dalam melakukan lelang terhadap aset milik penggugat, dan perbuatan melelang aset milik penggugat adalah tidak sah,” tegas Saleh, S.H.

Hakim Tegaskan Mediasi sebagai Solusi Awal

Dalam persidangan, Majelis Hakim menegaskan bahwa mediasi harus menjadi langkah awal dalam penyelesaian sengketa ini. Proses mediasi dinilai sebagai upaya mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak sebelum perkara berlanjut ke tahap persidangan lebih lanjut.

“Majelis Hakim berharap perkara ini dapat diselesaikan melalui forum mediasi, sehingga tercapai solusi yang adil dan bermanfaat bagi semua pihak,” ujar Hakim Ketua persidangan.

Sidang mediasi telah dijadwalkan pada 15 April 2025, dengan harapan seluruh pihak hadir guna membahas penyelesaian perkara ini secara damai.

Majelis Hakim kembali menegaskan, bahwa pihak yang telah hadir dalam sidang ini diwajibkan hadir kembali tanpa perlu panggilan ulang. Sementara bagi tergugat yang tidak hadir, akan dipanggil kembali sesuai prosedur yang berlaku.

Harapan Pengadilan dan Langkah Selanjutnya

Pengadilan Agama Banyuwangi akan terus memantau jalannya mediasi guna memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan asas keadilan dan ketentuan yang berlaku. Jika dalam forum mediasi tidak ditemukan titik temu, perkara ini akan dilanjutkan ke persidangan berikutnya.

“Kami menunggu laporan hasil mediasi pada 15 April 2025. Jika diperlukan, pihak-pihak terkait bisa mengajukan perpanjangan waktu mediasi,” tambah Hakim Ketua, sebelum menutup persidangan.

Kasus ini menjadi perhatian luas, karena menyangkut praktik ekonomi syariah di Indonesia, khususnya dalam penerapan sistem lelang aset oleh perbankan syariah. Keputusan akhir dari perkara ini, diharapkan dapat menjadi yurisprudensi penting bagi sistem perbankan syariah di masa mendatang. (rag)

You Might Also Like

Polda Aceh Amankan 62 Premanisme dalam Operasi Pekat Seulawah 2025

Kenapa Jaksa Agung Di Jaga TNI, Ternyata Ada Dugaan Petinggi Polri Terlibat Korupsi

Wapres RI Gibran Rakabuming Raka Tiba di Medan, Disambut Pangdam I/BB dan Forkopimda Sumut

Pangdam I/BB Lakukan Silaturahmi ke Polda Kepri untuk Pererat Koordinasi Pengamanan Wilayah

INOVASI PELATIHAN SISWA POLWAN 2025: Dari Pengabdian Desa hingga SPPG POLRI

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Print
Previous Article Dua Pelaku dan Barang Bukti Narkotika Berhasil di Amankan Polres Badung
Next Article Kantor Kemenag bersama BAZNAS Gelar Safari Ramadhan
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



Math Captcha
+ 66 = 75


Stay Connected

FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Polda Aceh Amankan 62 Premanisme dalam Operasi Pekat Seulawah 2025
Berita
Kenapa Jaksa Agung Di Jaga TNI, Ternyata Ada Dugaan Petinggi Polri Terlibat Korupsi
Berita
Wapres RI Gibran Rakabuming Raka Tiba di Medan, Disambut Pangdam I/BB dan Forkopimda Sumut
Berita
Pangdam I/BB Lakukan Silaturahmi ke Polda Kepri untuk Pererat Koordinasi Pengamanan Wilayah
Berita
© 2022 Radar Blambangan
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?