RADAR BLAMBANGAN.COM, | BADUNG, – Pada hari Kamis, 20 Maret 2025, Polres Badung menggelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku pencurian di Villa Nyepi, Jalan Banjar Padang, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Badung, AKBP M Arif Batubara, SH, SIK., MH, MTrOpsla., didampingi oleh Wakapolres Kompol Taufan Risaldy SIK. MH., dan Kasat Reskrim AKP Muhammad Said Husen, S.I.K.
Dalam kejadian ini, Polres Badung berhasil menangkap pelaku pencurian di Villa Nyepi. Kronologis kejadian bermula pada hari Kamis, tanggal 13 Maret 2025, sekitar pukul 14.00 WITA, ketika pelapor, Suhendra, dihubungi oleh karyawan Villa yang bernama Anik. Anik mengatakan bahwa keberadaan JK dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tidak ada di Villa Nyepi.
Mendengar hal tersebut, pelapor langsung menghubungi JK dengan cara ditelepon dan di chat lewat WhatsApp, namun JK tidak merespon pesan tersebut. Kemudian, pelapor memeriksa rekaman CCTV dan mendapati pada pukul 12.00 WITA JK keluar villa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tersebut.
Pelapor kembali menghubungi JK, namun tetap tidak direspon. Sehingga, pelapor mencoba untuk melacak posisi JK dengan menggunakan aplikasi dan menemukan JK posisinya sudah jauh sekitar 80 Km dari Villa Nyepi.
Korban dalam kejadian ini adalah Indah Mayang Indrayani, yang biasa di panggil Indah Kalalo. Identitas pelaku adalah JK, asal Gresik, karyawan swasta, yang beralamat di Perum GKGA Blok EC-03 RT 001 RW 007, Desa Kedayang, Kecamatan Kebomas, Gresik, Jawa Timur.
Barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy No.Pol DK-4232-FBA, warna merah hitam, tahun 2019, Jaket hoodie warna abu, dan Celana pendek hitam. Kerugian material yang dialami korban adalah sekitar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Penangkapan pelaku dilakukan oleh tim opsnal Samong Unit 1 Reskrim Polres Badung, yang melakukan cek TKP dan penyelidikan. Tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Semarang, kemudian berkordinasi dengan tim Jatanras Polda Jateng, dan mengamankan terduga pelaku di wilayah Semarang, Jawa Tengah, dengan dukungan dari tim Resmob Polda Jawa Tengah.
Perkara ini akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian (Curanmor), yang memiliki ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Dalam kesempatan ini, Kapolres Badung, AKBP M Arif Batubara, SH, SIK., MH, MTrOpsla., menyerahkan barang bukti kepada korban, Indah Kalalo. Indah pun mengucapkan terima kasih kepada kepolisian, khususnya Polres Badung.
(Echa)