RADAR BLAMBANGAN.COM, | BADUNG, – Polres Badung berhasil mengamankan pelaku tindak pidana jambret yang meresahkan di daerah hukum Polres Badung. Pelaku yang beraksi di sembilan TKP dengan sasaran orang asing dibekuk oleh petugas. (29/4/2025)
Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK, MH, MTrOpsla, mengungkapkan bahwa dua pelaku telah ditangkap. “Dua pelaku pencurian dengan pemberatan / Jambret ini dibekuk oleh petugas di jalan Teuku Umar Barat pada saat melintas di jalan tersebut,” ucap Kapolres AKBP Arif.
Dua pelaku yang ditangkap adalah INS alias Redot, 26 tahun, dan PAW, 22 tahun, warga Br. Dinas Munti Agung, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem. Mereka melakukan aksi penjambretan terhadap WNA (Warga Negara Asing) asli Turki Elif Alara Saltik, Perempuan, 32 tahun, Islam, Wiraswasta.
Kejadian berawal pada saat korban bersama suaminya melintas di TKP menggunakan sepeda motor. Korban yang dibonceng suaminya memegang handphone iPhone 15 pro warna titanium. Tiba-tiba dari belakang pelaku memepet korban dari sebelah kanan dan langsung mengambil secara paksa handphone milik korban. Pelaku kemudian kabur dengan kecepatan tinggi.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Dari hasil penyidikan, tersangka mengakui telah melakukan aksinya di 9 (sembilan) TKP di daerah hukum Polres Badung. Salah satu dari dua pelaku ini, yakni INS, merupakan residivis yang pada tahun 2019 ditangkap oleh Ditreskrim Polda Bali dalam kasus serupa dan divonis 1 tahun 9 bulan penjara.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.
Kapolres AKBP Arif juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat mengendarai sepeda motor atau berjalan di tempat umum. “Jangan pernah merasa aman dan lengah, karena kejahatan dapat terjadi kapan saja dan di mana saja,” ujarnya.
Selain itu, Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memakai perhiasan atau membawa barang berharga yang terlalu mencolok saat berada di tempat umum. “Hal ini dapat memicu kejahatan dan membuat Anda menjadi target pelaku,” ujarnya.
Dengan demikian, Polres Badung berharap bahwa kasus jambret ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati, serta membantu pihak berwajib dalam memberantas kejahatan di wilayah Kabupaten Badung. Echa)