Cek Bok Redaksi
Accept
Radar BlambanganRadar Blambangan
  • Home
    • Home 2
    • Home 3Hot
    • Home 4
    • Home 5New
  • Economy
    Economy
    Show More
    Top News
    Auto Sales Helped Get the American Economy off to a Good Start
    Maret 18, 2022
    The Best Way To Watch And Analyse The Bitcoin Chart For Free
    Maret 18, 2022
    How to Pick Stocks Using Fundamental and Technical Analysis
    Maret 18, 2022
    Latest News
    Jero Bima Kombinasikan Kader Baru dan Kader Lama Loloskan Verifikasi Partai Perindo Bali di Pemilu 2029
    Juni 11, 2025
    Impact Of the Coronavirus Pandemic On the Global Economy
    Maret 18, 2022
    The Best Way To Watch And Analyse The Bitcoin Chart For Free
    Maret 18, 2022
    How to Pick Stocks Using Fundamental and Technical Analysis
    Maret 18, 2022
  • World
    WorldShow More
    Obtaining Historical And Real-Time Crypto Data With Very Simple
    Maret 18, 2022
    The Memo: Americans Brace for Canada-style COVID Protests
    Maret 18, 2022
    What Is Behind Soaring Energy Prices And What Happens Next
    Maret 18, 2022
    Customer Retention Strategies to Increase Profits and Grow Your Business
    Maret 18, 2022
    Construction Industry In the Context of Development: New Perspective
    Maret 18, 2022
  • Us Today
    Us TodayShow More
    Andina Pendit Sebut SEE Learning Bagikan Kasih Sayang dari Bali untuk Dunia
    Mei 11, 2025
    Hari Ketiga, Bali Spirit Festival Hadirkan Pembicara Pertukaran Budaya Bahas Pelestarian Nilai-Nilai Budaya
    Mei 11, 2025
    Bali Spirit Festival ke-16 Resmi Dibuka, “Follow Your Spirit” Jadi Tema Tahun 2025
    Mei 8, 2025
    Before You Start a Small Business, You Must Take These Steps
    Maret 18, 2022
    Is Reading a Newspaper in the Morning a Waste of Time?
    Maret 18, 2022
  • Pages
    • 404 Page
    • Search Page
  • Join Us
Reading: Polda Kalteng Gelar Konferensi Pers, Hasil Pengungkapan 497 Gram Narkoba di Wilayah Kotim
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Radar BlambanganRadar Blambangan
  • Home
  • Berita
  • Polri
  • TNI
  • Kriminal
  • Umum
  • Nasional
  • Berita
  • Polri
  • Pemerintahan
  • TNI
  • Hukum
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Berita

Polda Kalteng Gelar Konferensi Pers, Hasil Pengungkapan 497 Gram Narkoba di Wilayah Kotim

Redaksi
Last updated: Mei 3, 2025 6:41 pm
By Redaksi 2 Min Read
Share

RADAR BLAMBANGAN.COM, | Palangka Raya – Keberhasilan Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Tengah dalam mengungkap kasus peredaran gelar narkoba di wilayah hukumnya, patut diapresiasi.

Hal tersebut, disampaikan Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Dodo, saat konferensi pers, di Lobi Mapolda setempat, Sabtu (3/5/2025).

Kabidhumas menyampaikan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari laporan masyarakat terkait tindak pindana narkotika di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Alhamdulillah dari laporan Polisi yang masuk terkait tindak pidana narkotika ini berhasil ditangani dengan baik dan tuntas dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 41 paket sabu, dengan berat total 497,78 gram dari pelaku berinisial SMA (42),” ungkap Kabidhumas.

Kombes Erlan menegaskan komitmen Polda Kalteng dalam memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. Tentunya juga akan manggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Kalteng Bersinar (Bersih dari Sindikat Narkoba).

Hal senadapun diutarakan Dirresnarkoba bahwa dalam pengungkapan kasus ini pihaknya juga turut mengungkap kasus TPPU (tindak pidana pencucian uang), yang berasal dari pengembangan kasus tindak pidana narkoba tersebut.

“Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, setidaknya aparat penegak hukum berhasil mengamankan, satu bidang tanah dan bangunan rumah yang berlokasi di Jl. Baamang Hulu, Kab. Kotim, lima bidang tanah, dua unit R4 merk Suzuki, lima unit R2 merk Honda, Yamaha dan Kawasaki, serta sembilan Speed Boat dan perahu karet,” urai Dodo.

Pada kasus ini. Dirresnarkoba menegaskan bahwa pelaku akan dijerat pasal 137 huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

“Adapun ancaman hukuman yang disangkakan, maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.***

You Might Also Like

Kapolri: Pembiayaan Hingga Distribusi Jagung Akan Libatkan Koperasi Merah Putih

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kapolda Kalteng Tanam Jagung Kuartal III di Pulang Pisau

Menteri Pertanian: Berkat Kapolri dan Jajaran, Produksi Jagung Naik

Dihadiri Putri Indonesia 2025, BEC Digelar Akhir Pekan Ini

DANRAMIL 0825/07 CLURING HADIRI TASYAKURAN HARI BHAYANGKARA KE-79 DI POLSEK CLURING

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Print
Previous Article Polisi tetapkan 6 orang kelompok anarko sebagai tersangka dalam aksi mayday rusuh di Semarang
Next Article Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Kunjungi Rindam XVIII/Kasuari Di Momiwaren
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



Math Captcha
2 + = 3


Stay Connected

FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Kapolri: Pembiayaan Hingga Distribusi Jagung Akan Libatkan Koperasi Merah Putih
Berita
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kapolda Kalteng Tanam Jagung Kuartal III di Pulang Pisau
Berita
Menteri Pertanian: Berkat Kapolri dan Jajaran, Produksi Jagung Naik
Berita
Dihadiri Putri Indonesia 2025, BEC Digelar Akhir Pekan Ini
Berita
© 2022 Radar Blambangan
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?