RADAR BLAMBANGAN.COM, | Jakarta. – Hari ini Rabu, tanggal 29 Oktober 2025, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Pembela Amanat SejaTI, mendatangi kantor notaris di daerah Jakarta Barat, untuk mengambil Akta Notaris dan SK Menteri Hukum RI, Ketum dan Sekjen Pembela Amanat Sejati mengucapkan Alhamdulillah Puji Syukur, karena SK Menteri Hukum (Menkum) RI Telah Terbit. Dengan terbitnya Persetujuan Keputusan Menteri Hukum RI, Bernomor : AHU-0007688.AH.01.07.TAHUN 2025, Tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Pembela Amanat Sejati, maka Organisasi PEMBELA AMANAT SEJATI (PASTI) Telah Memiliki Legalitas Kekuatan Hukum.
SK Menteri Hukum (Menkum) RI merupakan bukti otentik bahwa suatu Perkumpulan Organisasi atau Lembaga telah resmi berdiri sebagai badan hukum. Ini Menjadi Landasan Utama bagi Organisasi PEMBELA AMANAT SEJATI untuk dapat Beroperasi secara Resmi dan Legal. Tanpa SK Menkum, suatu organisasi/lembaga tidak memiliki kekuatan hukum yang sah untuk beroperasi.
Menurut Rudy Silfa (Ketua Umum PASTI), bahwa Pengesahan ini menjadi penegasan penting demi menjaga marwah organisasi dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh keluarga besar PASTI.
Karena PEMBELA AMANAT SEJATI’ (PASTI) sudah ada Payung Hukum, maka bisa segera melakukan kerja-kerja organisasi dan kaderisasi untuk pengembangan dan kemajuan PASTI,ujarnya. Di Jakarta,Rabu, 29 Oktober 2025.
Rudy Silfa,S.H,M.H (Ketua Umum PASTI), mengatakan bahwa PEMBELA AMANAT SEJATI (PASTI) adalah Organisasi yang baru didirikan pada tanggal 8-8-2025 dan menjadi wadah bagi anak-anak bangsa untuk berkumpul, menjalin tali silaturahmi, menambah saudara, dan berkomitmen kuat untuk berjuang melawan ketidakadilan dan melawan serta memberantas korupsi dan anti terhadap narkoba, jelasnya.
PEMBELA AMANAT SEJATI (PASTI) berkiprah dalam bidang pembelaan hukum (advokasi), ekonomi, usaha, sosial dan kemanusiaan.
PASTI merupakan organisasi yang berasaskan Pancasila dan bersifat terbuka, majemuk, seta mandiri untuk warga Indonesia, baik laki-laki maupun perempuan yang berasal dari berbagai pemikiran, latar belakang etnis maupun agama, dan mandiri.
Jadi suku/etnis apapun bisa bergabung, agama apapun bisa bergabung, latar belakang pendidikan dan perkerjaan apapun bisa bergabung, karena PASTI memiliki Motto atau Slogan “Bersaudara Selamanya”
Visi dan Misi PASTI
VISI : menjadi organisasi yang kuat, cepat, amanah, tepat, terpercaya dan terdepan dibidang pembelaan hukum, ekonomi, usaha, sosial dan kemanusiaan.
MISI :
- Advokasi: Mengadvokasi kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
- Memberikan layanan hukum dan sosial yang profesional, tepat, cepat dan terpercaya.
- Pelayanan Sosial: Memberikan bantuan dan perlindungan sosial kepada kelompok rentan seperti anak-anak yatim dan anak terlantar, lansia, penyandang disabilitas, dan fakir miskin.
- Pemberdayaan Masyarakat: Memberikan pelatihan paralegal, pendidikan, dan pendampingan untuk meningkatkan keterampilan dibidang hukum dan kemandirian ekonomi masyarakat. Untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
- Menjalankan roda organisasi secara beretika, jujur, berkelanjutan dan bertanggung jawab.***













Leave a Reply