RADARBLAMBANGAN.COM, | Madiun – pelaksanaan rekontruksi ruas Jalan Krapyak – Krebet yang di menangkan oleh PT. WAJENDRA WIJAYA DANAPATI yang beralamat di Jl. Jati Jajar No. 02,Klegen, Kartoharjo dengan nilai kontrak Rp. 925.008.666,00 di duga tidak sesuai spesifikasi, hal ini pernah di beritakan sebelumnya, akan tetapi pada tanggal 29 Oktober 2025 pada pukul 14.53 wib. Pelaksanaan pengecoran jalan di mulai,di duga tidak sesuai spesifikasi, awak media mendapati pemasangan pembesian yang tidak rapi,pemasangan dowel juga tidak di ikat,saat pengecoran berlangsung,besi dowel tidak tertata rapi.
Mandor Yudi saat di konfirmasi mengenai pemasangan dowel dan concrete vibrator lewat media Whatsapp enggan memberi jawaban. Pada saat pelaksaan pengecoran mandor tidak berada di lokasi dan beberapa pekerja saat di tanya mandor kemana, para pekerja menjawab lagi di lokasi proyek di Kab. Magetan
Abi selaku konsultan pengawas saat di konfirmasi mengatakan,”terkait pemasangan dowel itu kurang rapi, pelaksana juga ada sudah kita konfirmasi,untuk pemasangan dowel dengan penyangga itu harus di ikat semua,kalau mengenai concrete vibrator sudah di taruh di lapangan dan kita sudah mengingatkan untuk memakai concrete vibrato,akan tetapi tidak di pakai”. ungkap Abi selaku konsultan pengawas
“
“ kalau mengenai APD itu kita sudah sering mengingatkan untuk memakai APD,kami selaku pengawas sudah berusaha mengingatkan, tapi kalau pelaksana tidak mendukung jika ada mutu yang tidak sesuai RAB, nanti akan kita bayarkan sesui mutu yang ada di lapangan”, imbuhnya
Astutik Dyah Ningsih S.T saat di konfirmasi melalui media whatsapp mengatakan,”yang tidak pakai APD itu lokasi mana,dan untuk foto dan video itu nanti akan kita cek di lapangan, ungkap Astutik Dyah Ningsih S.T selaku Kabid Binamarga Kab. Madiun. (pwt). Ber……………….













Leave a Reply