RADAR BLAMBANGAN.COM, | Banyuwangi, 1 Desember 2025 — Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menegaskan komitmen penuh Polresta Banyuwangi dalam memperluas akses kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) D bagi penyandang disabilitas. Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, S.Pd., M.KP., bertepatan dengan peringatan Hari Disabilitas Internasional.
Kapolresta menekankan bahwa Polresta Banyuwangi siap memfasilitasi seluruh proses administrasi hingga uji teori dan praktik bagi pemohon SIM D yang memenuhi persyaratan. Ia menegaskan bahwa kepemilikan SIM D bukan hanya masalah legalitas, tetapi juga bentuk pengakuan negara terhadap hak mobilitas penyandang disabilitas untuk beraktivitas secara mandiri dan aman.
“SIM D merupakan hak bagi warga difabel. Tugas kami memastikan mereka memperoleh layanan tanpa diskriminasi dan dengan fasilitas yang ramah,” tegas Rama Samtama Putra.
Untuk mendukung hal tersebut, Polresta Banyuwangi menyiapkan fasilitas khusus yang memungkinkan penyandang disabilitas mengikuti proses pengujian dengan lebih nyaman. Selain itu, ruang konsultasi juga dibuka bagi masyarakat difabel yang ingin mendapatkan informasi mengenai prosedur, persyaratan dokumen, dan standar kendaraan yang sesuai.
Kebijakan ini diharapkan mampu memperluas aksesibilitas sekaligus memberikan dorongan moral bagi penyandang disabilitas agar lebih percaya diri dalam berkendara. Kapolresta menambahkan bahwa aparat kepolisian memiliki kewajiban memastikan layanan publik tetap inklusif serta bebas dari praktik diskriminasi.
Melalui langkah ini, Polresta Banyuwangi menunjukkan komitmen nyata dalam memperkuat inklusi sosial dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi seluruh lapisan masyarakat. Momentum Hari Disabilitas Internasional menjadi pengingat penting bahwa keamanan, kenyamanan, dan aksesibilitas harus dirasakan secara setara oleh setiap warga tanpa terkecuali.***













Leave a Reply